Busway
|
J |
alan untuk bus atau bus yang berjalan? Semua orang di Jakarta sudah pasti tahu apa itu Busway. Karena tulisan Busway tertempel di mana-mana dan juga dibicarakan di mana-mana. Bahkan, orang di luar Jakarta pun tahu.
Busway adalah idiom dari bahasa Inggris. Kalau diterjemahkan secara sederhana, artinya “jalan bis”. Entah kenapa pemerintah provinsi Jakarta memilih istilah dari bahasa Inggris daripada istilah dari bahasa Indonesia sendiri. Memang, istilah ini simpel dan mudah diingat. Kesannya pun keren. Akan tetapi, sudah terlalu banyak istilah asing di negeri ini seringkali menghindar dari makna sebenarny.
Suatu ketika kita berjumpa seseorang, salah satu ungkapan yang muncul dalam pembicaraannya adalah, “Sekarang enak, naik busway murah dan cepat.” Kalau kita artikan istilah busway dalam pembicaraan ini, kira-kira ada dua makna yang muncul, yaitu busway sebagai bus, dan kata naik berarti melewati. Kedua makna ini berusaha memahami kata busway tanpa harus menyalahkan pembicaraan kawan kita tersebut. Ini kalau ditinjau dari makna istilah busway.
Jika kita ingin tahu menengok dari aspek hukum, mari kita lihat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makna yang dinginkan oleh Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 adalah jalan atau jalur khusus untuk bus, berarti hanya buslah yang boleh melintasi busway itu. Dalam Perda ini tidak ada ketentuan khusus mengenai bus khusus yang boleh melintasinya. Kenyataannya, tidak semua bus yang diizinkan untuk melintasi jalur tersebut. Hanya bus khusus yang boleh melewati. Bus khusus itu dinamai Bus Transjakarta, sebuah nama yang juga diambil dari bahasa asing.
Kenyataan yang paling penting adalah busway bukan hanya dilintasi oleh bus. Kendaraan motor roda dua juga melintasi. Mobil pribadi juga melintasi. Apa motifnya? Jalanan macet, dan ingin segera sampai tujuan. Apakah ini sebuah pelanggaran?
Jika mengacu pada peraturan yang ada, jelas ini pelanggaran. Tapi, kalau mengacu pada kondisi jalan, apa mau dibilang? Peraturan adalah peraturan, siapa pun yang tidak sesuai aturan, dia adalah pelanggar.
Lalu siapa yang melanggar? Kenyataan demi kenyataan menunjukkan aturannya juga melanggar. Pengguna jalan juga melanggar. Semua Pelanggar.



Fungsi pak polisi yang mengatur lalu lintas mana?
dan saya kira masyarakat indonesia tidak kenal yang namanya hukum Teori artinnya jika melanggar langsung di tilang aja, dan mengenai petugas, makin banyak makin bagus untuk mengatur hal tersebut….
sudah pembicaraan lama klo masalah diselesaikan dengan masalah . susah ga akan tuntas .