Advokat
|
D |
i sebuah desa terpencil, kalau ada pencuri yang tertangkap akan dikenai tiga sanksi. Pertama adalah sanksi sosial. Dia akan digosipkan, dikucilkan, dan akhirnya dikasihani. Sanksi kedua, dia harus membersihkan got-got kampung selama satu bulan. Dan ketiga, dia harus membayar sejumlah uang atau batu bangunan untuk memperbaiki fasilitas perkuburan. Maklum, kuburan di desa tersebut selalu saja terasa seram, sedangkan masyarakat di sana menginginkan kuburan juga bisa dipakai tempat pacaran.
Sayangnya, tidak banyak maling yang tertangkap. Jadi, kuburan tetap saja seram. Kalau urusan got, masyarakat sudah punya kesadaran yang tinggi untuk membersihkannya. Karena, kalau got-got itu tidak dibersihkan dua minggu sekali, bisa banjir dan bau. Alhasil, takhayul-takhayul, dan cerita seram yang datang dari kuburan masih terus bertahan. Coba, kalau banyak maling tertangkap. Kuburan menjadi nyaman dan terang.
Tradisi hukum ini berlaku sejak ratusan tahun yang lalu. Sejak tanah itu dihuni oleh sejumlah masyarakat, yang datangnya entah dari mana. Dipikir-pikir, hukum yang berlaku di desa tersebut berjalan efektif. Buktinya, kuburan tetap kusam dan seram, masyarakat setiap dua minggu kerjabakti membersihkan got-got kampung. Ya, dalam bahasa lain, kampung ini aman dari maling.
Masuk akhir-akhir 1980-an, salah satu putra kepala desa kuliah di fakultas hukum di sebuah perguruan tinggi di kota. Dasar anak kepala desa, dia pun menyelesaikan kuliahnya. Sebab biasanya, anak kepala desa itu banyak uang, dan sedikit kecerdasan. Meskipun kedua potensi tersebut dihasilkan dengan cara yang sedikit memaksa.
Begitu si putra kepala desa lulus kuliah, beberapa bulan lamanya, ia tampak mondar-mandir mengendarai Toyota Jeep kesayangannya. Pagi-pagi keluar desa, malam-malam pulang ke kandangnya. Akhirnya, muncul sebuah papan nama advokat atasnama si anak kepala desa tersebut di dekat kantor Camat. Lalu, beberapa hari kemudian, papan nama dengan tulisan yang sama juga ditancapkan di depan rumahnya. Untungnya, bapaknya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, sehingga kegagahan papan nama ini menggantikan kedudukan orang tuanya yang kalah dalam pemilihan kepala desa, setahun sebelumnya.
Beberapa lama tidak terdengar desas-desus di desa tersebut. Termasuk desas-desus kasus apa yang ditangani oleh si putra mantan kepala desa itu. Tapi, tiba-tiba kasak-kusuk melanda orang desa. Prihal apa? Seorang pemilik warung di depan rumah mantan kepala desa akan dipenjara. Ia dipenjara gara-gara menangkap basah pengutil kecil jajanan dan dipukul pakai takaran beras yang terbuat dari besi hingga berdarah.
Melalui pengacara putra mantan kepala desa tersebut, si penjual di warung kelontong itu dituntut melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kecil. Masuklah ia dalam bui selama tiga bulan. Orang kampung di situ pun bingung, ”Kok menangkap maling bisa masuk penjara?”
Tidak lama setelah kasus ini terjadi, seorang tokoh masyarakat juga masuk penjara, juga melalui tangan advokat yang sama. Tokoh ini tersangkut kasus kepemilikan lahan sawah. Surat-surat kepemilikan lahan sawah yang sedang dikerjakan oleh tokoh masyarakat ini ternyata ada ditangan orang lain. Konon, tanah ini telah dibeli oleh tokoh tersebut, tapi tidak urus surat-suratnya sekalian. Atas tuduhan menggarong kepemilikan tanah, tokoh masyarakat itu pun kalah karena tidak punya bukti hukum yang menguatkan kepemilikan tanahnya.
Selanjutnya, berbagai kasus pun bermunculan. Beberapa orang desa itu kini pernah menginap di penjara, entah hanya sehari atau dua hari akibat tuntutan hukum sebagai pelanggar. Akan tetapi, bagi yang bisa menebus dengan sejumlah uang jutaan rupiah, dia akan selamat dari jeruji penjara itu.
Secara formal, advokat di desa ini mengajarkan tentang kesadaran hukum. Secara kultural, advokat di desa ini menghancurkan keberadaan hukum yang berjalan. Siapa yang melanggar? Tergantung pakai kacamata apa, bukan?



wah..jangan nuduh saya malpraktek lho ya…
mau tau mindset praktisi medis tentang parap pengacara?
“..mereka sarjana hukum yang cari perkara karena gak ada kerjaan buat cari duit…mereka nggak tahu dokter cari duit juga susah payah..”
@ sibermedik…
tidak nuduh, bos … tapi berusaha membuktikan… lain, toh….
kalau gitu harus ada mata kuliah hukum kedokteran yang lebih mendalam..bukan cuma FORENSIK, karena dalam FH saya lihat hukum medis dilihat secara Perdata aja tapi untuk kejahatan dilihat forensik..padahal kedokteraan itu kompleks..
@ sibermedik…
menarik tuh bos… saya kira, hukum juga bisa dilihat dari berbagai kacamata, termasuk versi forensik, versi ekonomi, versi sosial dan seterusnya. kalau kita perhatikan proses pembuatan hukum ‘kan sebenarnya dilihat dari segala sudut itu. para anggota legislatif di badan legislasinya seharusnya, memang harus berasal dari berbagai kacamata tersebut. Nah, dugaan saya, ini baru dugaan, para ahli di bidang tertentu, biasanya diundang oleh DPR untuk diminta masukan dalam hal tertentu tersebut.
Ya, saya kira, persoalannya diajarkan atau tidak di bangku kuliah? Kalau di FH lebih menekankan pada aturan-aturan formal yang tertulis dan dilegislasi oleh pihak legislator. Jadi, menurut mereka, sori kalau saya salah, yang namanya hukum, ya, yang tertulis itu saja. persoalan berbeda dengan cara pandang suatu komunitas tertentu itu urusan lain. Nah, ini yang biasa disebut dengan pluralisme hukum. Hukum negara dan hukum yang berlaku di masyarakat hidup berdampingan. Kadang mereka juga bentrok juga lho.. Coba perhatikan kasus-kasus sengketa atau konflik di kalangan masyarakat yang hidup di hutan, seperti di Kalimantan. Antara pihak HPH dan masyarakat adat bisa gegeran tiada henti….
Ceritanya menarik Boss.
Apa betul sang Advokat saja disini yang menghancurkan keberadaan hukum yang berjalan? Hmm,,,gimana dengan Polisinya,,,,gimana lagi dengan Jaksa/Penuntut Umumnya,,,trus gimana jg dengan Hakimnya? dan gimana lg dengan masyarakat sekitar yang tidak melakukan fungsi kontrol??? Apa tepat ya semuanya hanya kesalahan Advokat?
Salam,
Budiyana
@ Budiyana
Heheheheh…Jangan bilang “saja” di sini bung… sebagaimana yang tertulis, “di mana ada hukum, di sana ada pelanggar”… proposisi ini sebagai salah satu tukikan dari “di mana ada masyarakat, di sana ada hukum”… Artinya, jangan jangan khawatir sendirian kalau melakukan pelanggaran. Apalagi, setiap ruang kita, penuh dengan hukum, mulai yang berasal dari kesepakatan antar teman, sampai yang ditetapkan oleh negara…. Jadi, semua punya potensi melakukan pelanggaran…
MANUSIA-MANUSIA
selama apapun yang masih dibuat manusia buat—-pasti banyak rebutan yang jadi keributan.
bicara ttg hukum harus jelas—hitam–atau –putih tapi jgn abu-abu ntar buata hukum sendiri.
Kata tuhan “jangan berjinah”–kita jangan nanam tempat “bordir” apalagi berjinah
Kata tuhan “jangan menyiksa diri dan orang lain”–kita jangan mencuri, jangan MEROKOK, jangan MINUM2AN
Manusia dibuat oleh pembuatnya, ikutliah aturan pembuatnya
yah… namanya juga orang… ada yang baik dan ada yang “kurang” baik
Prinsip KUHP Skarng……….., KUHP, Kasi uang habis perkara ( brlaku bagi golongan ekonomi ke atas, semua koruptor dn tman2nya……….) and the next KUHP, Kurang uang Hukuman Penjara , berlaku bagi kelompok yg lmah dan miskin……,. Intinya Hukum skarng memihak pada uang…, bukan lagi pd keadilaN…………