Preman
Sekitar empat atau lima tahun lalu saya bersama seorang teman bertemu seorang pengacara ternama. Sebelum kami bertiga ngobrol, pengacara itu asyik bicara dengan ponsel termahalnya waktu itu. Tanpa bermaksud mencuri dengar obrolan per telpon tersebut, kami mendengar hampir seluruh ungkapan sang pengacara.
“Kau siapkan 30 preman dari 3 suku. 10 orang nanti duduk sebelah kanan, 10 orang tengah, dan 10 orang di sebelah kiri,” begitu kira-kira instruksi sang pengacara kepada orang di seberang sana.
Pengacara keren itu juga menjelaskan pentingnya pemilihan ketiga suku tertentu untuk membangun kesan dari kelompok beragam. Kesan ini juga dimaksudkan agar persidangan yang akan dilangsungkan bisa berjalan sesuai keinginan pengacara itu. Keinginannya sederhana, aman dan menang.
Kenyataan pengacara menggunakan jasa preman seperti ini memang tidak asing lagi di dunia peradilan. Beberapa proses peradilan di Indonesia, khususnya perkara-perkara sengketa, apalagi sengketa tanah, terbukti efektif dengan menggerakkan kelompok preman. Tentu saja, para preman ini juga senang. Mereka tentu akan terus berharap sering-sering diajak kegiatan seperti ini. Sebab hal ini bisa mendatangkan rizki yang besar untuk senang-senang.
Memang perlu penelusuran tersendiri, sejak kapan penggunaan jasa preman ini dalam proses pencarian keadilan. Bisa jadi gagasan penggunaan jasa preman ini dimulai orang yang merasa salah dan menutupi kesalahan ini dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur mencari keadilan. Bisa jadi pula, cara ini muncul akibat ketidakpercayaan pada penegak hukum dan segala proses peradilan yang telah dikuasai oleh orang-orang yang tak mau kalah, walaupun sebenarnya salah. Terlepas dari dua kemungkinan ini, salah atau benar, hal yang terpenting adalah preman bisa memberikan prospek untuk memenangkan perkara.
Bentuk-bentuk premanisme dalam peradilan, dalam kenyataannya, memang tidak melulu tampil dengan wajah seram atau pukul-pukulan. Premanisme sebagai cara mencari keadilan di luar prosedur peradilan dijalankan dengan beragam pendekatan kepada para penegak hukum. Ada yang mendekati polisi agar perkaranya tidak dilimpahkan pada jaksa. Jika telat, dan perkara terlanjur masuk ke jaksa, usaha yang dilakukan semakin berat. Apalagi perkaranya sudah masuk di pengadilan, mau tidak mau harus berhubungan jaksa dan hakim.
Akibat pendekatan-pendekatan di luar prosedur ini, muncul istilah-istilah premanisme lainnya, seperti mafia peradilan, mafia hukum, makelar kasus, sogok, suap dan lainnya. Dan akibat dari proses-proses ini pula lembaga-lembaga untuk memantau dan mengawasi institusi hukum ini didirikan. Namun, sampai saat ini lembaga yang secara resmi didirikan negara hanyalah lembaga pengawas hakim. Meskipun baru berdiri, laporan hingga penindakan hakim nakal yang ditangani lembaga sangat melimpah. Padahal posisi hakim dalam proses pencarian keadilan berada setelah melewati polisi dan jaksa. Bisa dibayangkan, berapa banyak kasus yang berhenti di dua sub terminal ini.
Ketika terbongkarnya makelar kasus dalam perkara Gayus Tambunan, mestinya khalayak tak perlu terhenyak sedemikian rupa. Apalagi sebelumnya kong kalikong antara anggota jaksa Urip dengan Artalita telah ditelanjangi media massa secara apa adanya. Begitu juga dengan diputarnya kaset suara-suara telepon di duga Anggodo di MK. Semua menunjukkan bahwa seluruh rentetan prosedur pencarian keadilan telah dipenuhi oleh preman. Apalagi penegak hukum paling muda, pengacara, juga menunjukkan penggunaan jasa preman.
Menurut beberapa sumber di lapangan, premanisasi peradilan paling banyak justru dieksekusi oleh pengacara. Memang, tugas pengacara menurut undang-undang adalah membantu masyarakat untuk mencari keadilan. Namun, pencarian keadilan versi pengacara jauh lebih canggih dari undang-undang yang ada. Semakin tinggi jam terbang acara seorang pengacara, semakin tinggi juga transaksi keadilan. Hal ini sangat mungkin, karena semakin seorang pengacara mengurus perkara, semakin banyak bertemu dengan para penegak hukum lainnya. Mulai dari pengacara yang sangat akrab dengan polisi, mereka sering duduk di loby hotel atau restoran atau bar dangdut, sampai akrab dengan asisten hakim agung.
Pendekatan kekeluargaan dalam proses pencarian keadilan di meja peradilan bisa disebut sangat kental. Semakin kental asas kekeluargaan, tentu sebakin tebal uang yang diberikan. Walau tidak harus diputus bebas dari segala tuntutan, seorang pengacara bisa mengurangi jatah-jatah maksimum sebuah tuntutan. Apalagi hampir seluruh sanksi yang dicantumkan dalam undang-undang berbunyi, “Setinggi-tingginya”, bukan “serendah-rendahnya”. Hal ini berarti seorang terdakwa bisa menikmati sebuah sanksi tanpa sanksi ketika diputus terbukti bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana tertentu.



goodd idea
mantap
ngerti aja kmu…hehehee