Kerangka
Pendahuluan
Menarik tidaknya kehidupan sehari-hari di sekeliling kita, tidak lain karena kita mempunyai cara pandang tertentu. Kita bisa saja mengatakan suatu peristiwa itu tidak menarik. Orang mati bersimba darah di depan kita, bisa jadi bukan hal yang perlu dibicarakan. Begitu pula sebaliknya, orang kentut adalah sebuah peristiwa yang perlu dibesar-besarkan. Begitulah kira-kira hukum yang berlaku di dunia ini.
Dalam konteks ini, catatan cerita-cerita yang tertuang dalam ruang ini bagi penulis adalah sesuatu yang perlu mendapatkan perhatian. Memang, kesannya sangat sepele dan tidak bermutu. Akan tetapi, benarkah dalam pandangan semua orang? Bagi penulis, tidak demikian. Buktinya, penulis mencaritakannya untuk publik. Di sini, penulis ingin menunjukkan ada gejala yang menarik ketika dilihat dengan kacamata yang agak jernih. Sebuah kacamata yang diproduksi dari sebuah pemahaman tentang hukum.
Tentu saja, hukum yang dipakai oleh penulis berbeda dengan konsep hukum yang dipelajari dalam fakultas hukum, karena memang penulis tidak pernah belajar di bangku fakultas hukum. Tapi, hukum yang dimaksud di sini dalam pengertian umum, khususnya antropologi hukum.
Meskipun masih tertatih dalam memahami dengan kacamata antropologi hukum, pendekatan ini diupayakan untuk mengarah ke arah sana. Sambil terus belajar memahami kondisi masyarakat di sekeliling, penulis berusaha untuk mengkaji antropologi hukum. Karena, pendekatan ini masih sangat jarang ditemui d sini.
Pengertian antropologi hukum sendiri adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusai dengan kebudayan yang khusus di bidang hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan kebudayaan hukum adalah yang menyangkut aspek-aspek hukum, aspek-aspek yang digunakan oleh kekuasaan masyarakat untuk mengatur anggota-anggota masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ditetapkan oleh masyarakat bersangkutan.
Namun demikian, kajian di sini berbeda kajian-kajian antropologi hukum sebelumnya, yang lebih mefokuskan pada ruang-ruang masyarakat yang sederhana, sehingga kesannya lebih cenderung pada hukum yang suku-suku yang terpencil, dan tidak bisa masuk pada kelompok masyarakat yang kompleks. Kajian ini, akan mencoba untuk memotret kehidupan masa kini yang sudah modern.
Konsep Hukum
Menurut Hans Kelsen dalam General Theory (1961), Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memliki kesatuan shingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya, tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.
Lebih lanjut, Kelsen menyatakan bahwa tata hukum (legal order) tidak hanyat terkait dengan prilaku manusia, tetapi juga dengan kondisi tertentu yang terkait dengan prilaku manusia. Kondisi tersebut tidak harus berupa tindakan manusia, tetapi dapat juga berupa suatu kondisi. Namun demikian, kondisi tersebut dapat masuk dalam suatu aturan jika terkait dengan tindakan manusia, baik sebagai kondisi atau sebagai akibat.
Dalam kehidupan sosial, terdapat berbagai macam aturan selain hukum, seperti moral atau agama. Jika masing-masing tata aturan tersebut berbeda-beda, definisi hukum harus sepesifik agar dapat digunakan untuk membedakan hukum dari aturan yang lain (1961:3-4). Demikianlah pandangan sekilas mengenai konsep hukum menurut sarjana hukum.
Berbeda dengan pandangan para ilmuwan sosial. Karl Marx (1818-1883), misalnya, menganggap pemicu perubahan dalam tata masyarakat dan hukum adalah kontradiksi-kontradiksi yang terakumulasi dalam hubungan-hubungan produksi, yang terkait secara timbal-balik dengan kesenjangan distribusi dan konsumsi produk-produknya. Berangkat dari sini, hukum (dan kekuasaan politik) adalah sarana para kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sekaligus sarana eksploitasi. Dengan demikian, hukum, menurut Marx, bukanlah model idealisasi masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adala manifestasi normatif apa yang telah dihukumkan, sejalan dengan cita-cita yang ideal.
Sedangkan dalam pandangan Emile Durkheim (1858-1917), hukum bukan sebagai moral sosial dalam arti normatif, akan tetapi sebagai realitas sosial. Menurut Durkheim, hukum sebagai moral sosial, pada hakekatnya, adalah suatu solidaritas sosial yang berkembang di dalam suatu masyarakat. Hukum adalah cerminan solidaritas. Tidak ada masyarakat di mana pun yang dapat tegak dan eksis secara berkelanjutan tanpa adanya solidaritas tersebut, sekalipun bentuk solidaritas ini bisa bervariasi, berbeda-beda dari suatu tahap perkembangan ke tahap perkembangan yang lain.
Membahas tentang solidaritas, Durkheim mengajukan tipologi solidaritas menjadi dua, yaitu solidaritas mekanis dan organis. Solidaritas mekanis merupakan solidaritas yang dominan dalam masyarakat yang terdiferensiasi secara segmental, di mana masyarakat tampak semacam himpunan sekian banyak satuan pilahan yang masing-masing berformat kecil dan antara yang satu dengan yang lain amat berkesamaan. Alasannya, menurut Durkheim, karena dalam masyarakat yang segmental seperti ini satuan pilahan yang satu itu akan dapat dilepas dari dan untuk tak lagi berhubungan dengan yang lain tanpa akan mengganggu fungsi keseluruhan sistem.
Kondisi ini akan berubah, ketika masyarakat berubah dan beralih pada tahap berikutnya yang terdiferensiasi secara fungsional. Pada tahap ini, masyarakat sudah tumbuh kembang menjadi suatu kesatuan yang tunggal dan lebih koheren, berformat besar dan berkeadaan kompleks, dengan satuan-satuan komponen yang heterogen, masing-masing fungsinya sendiri yang spesifik namun terintegrasi menjadi satu kesatuan agregasi yang bersifat amat organis.
…………………….Pelanggar adalah kata benda yang menjadi subyek atas kata kerja melanggar. Kata ini penting bagi sebuah kajian tersendiri di samping aspek-aspek lain dalam persoalan hukum. Sebab, banyak orang lebih tertarik pada sebuah hukum itu sendiri.
Di ruang ini, mungkin orang akan banyak mengira penuh dengan hujatan atau celaan. Tapi, lihat saja. Ruang ini berusaha untuk mengkaji secara empatis terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum dalam pengertian luas. Bukan sekadar hukum positif, tapi juga hukum-hukum tradisional. Sebab, ada pendapat yang mengatakan di sana ada kelompok masyarakat, di sana juga ada hukum.
Berangkat dari adanya ungkapan “Di mana ada kelompok masyarakat, di sana ada hukum” maka di sini akan bilang, “Di mana ada hukum, di sana ada pelanggar“.


